PENGELOLAAN
TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM SISTEM
MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam pandangan ajaran Islam, segala
sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur.
Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik, tidak boleh dikerjakan secara
asal-asalan. Arah pekerjaan yang jelas dan landasan yang mantab serta cara-cara
mendapatkannya yang transparan akan menjadikan amal perbuatan yang mendapatkan
ridlo dan hidayah dari Allah swt. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran
Islam. Sesuai dengan prinsip itu, maka manajemen dalam arti mengatur segala
sesuatu agar dilakukan dengan baik, tepat dan tuntas merupakan hal yang
disyariatkan dalam ajaran Islam.
Pada dasarnya manajemen berasal dari
to manage yang berarti mengatur, mengelola atau mengurusi.[1]
Manajemen sering diartikulasikan sebagai ilmu, kiat dan profesi. Sebagai ilmu,
manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematis
berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama untuk mencapai
tujuan dan membuat system kerjasama yang lebih bermanfaat bagi kemanusiaan.
Sedangkan manajemen menurut istilah
terdapat beberapa pendapat, antara lain: menurut Sayyid Mahmud al Hawary,
manajemen adalah mengetahui kemana yang dituju, kesukaran apa yang harus
dihindari, kekuatan apa yang harus dijalankan dan bagaimana mengemudikan kapal
anda sebaik-baiknya tanpa pemborosan waktu dan proses mengerjakannya.
Menurut Stooner, manajemen adalah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan pengguna sumber daya organisasi lainnya agar dapat
mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan.[2]
Unsur-unsur manajemen adalah, 1)
adanya proses (adanya tahapan yang dilaksanakan oleh manajer), 2) adanya
menata, 3) adanya upaya untuk menggerakkan, 4) adanya sumber-sumber potensial
yang dilibatkan, 5) adanya tujuan yang harus dicapai, 6) tujuan yang dicapai
harus efektif dan efisien.
Dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan akan sangat bergantung kepada manajemen yang digunakan dalam suatu
lembaga pendidikan yang bersangkutan. Manajemen tersebut akan efektif dan
efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang professional untuk
mengoperasikan lembaga pendidikan tersebut, kurikulum yang sesuai dengan
tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan komitmen tenaga
kependidikan yang handal, sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung
kegiatan belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan
fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal di
atas tidak sesuai dengan yang diharapkan dan/atau tidak berfungsi sebagaimana
mestinya, maka efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah Islam tersebut
kurang optimal.
Manajemen pendidikan adalah
aktifitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan manajemen
pendidikan Islam adalah suatu proses penataan atau pengolahan lembaga
pendidikan Islam yang melibatkan SDM muslim dari manusia dan non manusia dalam
menggerakkannya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif.
Manajemen pendidikan Islam meliputi manajemen kurikulum dan pembelajaran
pendidikan Islam, manajemen tenaga kependidikan Islam, manajemen sarana dan pra
sarana dan lain-lain. Dan semua manajemen dalam tiap-tiap bagian tersebut
haruslah diatur sebaik-baiknya dan serapi mungkin agar tujuan pendidikan dapat
tercapai.
BAB
II
PEMBAHASAN
B. Konsep Dasar
Tenaga Kependidikan
1. Pengertian
Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan bahwa jenis
tenaga pendidikan disebutkan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang belajar. Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. Pengelola satuan
pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan
satuan pendidikan luar sekolah ( pasal 3, 42).[3]
Tenaga pendidikan adalah
tenaga-tenaga (personel) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi
pendidikan yang:
Memiliki
wawasan pendidikan (memahami falsafah ilmu pendidikan)
Melakukan
kegiatan:
Pelaksanaan
pendidikan (mikro dan atau makro)
Pengelolaan
penyelenggaraan pendidikan
C. Konsep Dasar
Rekruitmen
1. Pengertian
Dalam rangka memiliki guru yang
berkualitas sangat tergantung pada kualitas proses rekrutmennya. Semakin baik
prosesnya, semakin besar pula kemungkinan didapatkannya individu-individu yang
sangat memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang diharapkan oleh sekolah
Perekrutan diartikan sebagai proses
penarikan sejumlah calon yang berpotensi untuk diseleksi menjadi pegawai.[4]
Rekruitmen adalah proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar yang
kapabel untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatau organisasi.[5]
Rekruitmen (Penarikan) adalah proses mendapatkan sejumlah calon tenaga kerja
yang kualifaid untuk jabatan/pekerjaan utama (produk lini dan penunjangnya) di
lingkungan suatu organisasi/perusahaan.[6]
Rekrut bararti anggota baru, merekrut
dapat diartikan mendaftar calon anggota baru. Pengadaan adalah proses
penarikan, seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan
karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan.[7]
Penarikan adalah usaha mencari dan
mempengaruhi tenaga kerja, agar mau melamar lowongan pekerjaan yang ada dalam
suatu perusahaan. Rekruitment is the process of searching for prospective
employees and stimulating them to apply for job in the organizational.
(Penarikan adalah proses pencarian dan pemikatan para calon pegawai yang mampu
bekerja di dalam organisasi). Jadi, penarikan adalah usaha mencari dan menarik
tenaga kerja agar melamar lowongan kerja yang ada pada suatu perusahaan.[8]
2. Faktor
Yang Mempengaruhi Rekruitmen
Sebelum penarikan tenaga kerja
dilakukan oleh suatu organisasi, maka ada dua faktor yang harus mandapat
perhatian organisasi agar penarikan tenaga kerja tersebut dapat direncanakan
dan dilaksanakan dengan baik. Kedua faktor tersebut adalah sebagai berikut:[9]
1.
Faktor
Intern Organisasi
2.
Kebijakan
promosi
3.
Kebijakan
tentang kompensasi
4.
Kebijakan
tentang status pegawai
5.
Rencana
sumber daya manusia
6.
Faktor
Ekstern Organisasi
7.
Faktor-faktor
lapangan kerja dan angkatan kerja yang tersedia di masyarakat.
8.
UU
kerja yang dibuat pemerintah.
9.
Situasi
dan kondisi perusahaan yang sejenis.
10. Situasi dan kondisi tenaga kerja yang tersedia.
3. Prinsip
Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dalam melaksanakan rekruitmen tenaga pendidikan adalah:
a.
Formasi
b.
Obyektif
4. Proses
Proses penarikan karyawan yang baik
adalah sebagai berikut:
a.
Penentuan
dasar penarikan
b.
Penentuan
sumber-sumber penarikan
c.
Metode-metode
penarikan
d.
Kendala-kendala
penarikan.
Langkah-langkah
perekrutan:
a.
Penentuan
jabatan yang kosong
b.
Penentuan
persyaratan jabatan
c.
Penentuan
sumber dan metode perekrutan.
5. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup kegiatan rekruitmen
meliputi:
a.
Pengumuman
tentang penerimaan calon pegawai tenaga pengajar/tenaga pendidikan.
b.
Pendaftaran
calon pegawai tenaga edukatif/pendidikan.
c.
Melaksanakan
ujian saringan.
d.
Mengumumkan
hasil ujian saringan.
e.
Memproses
pengusulan untuk diangkat sebagai calon pegawai tenaga pendidikan.
f.
Mengatur
penempatan sesuai dengan surat keputusan.
D.
Manajemen Tenaga Kependidikan Islam
Manajemen tenaga kependidikan bisa
dikatakan juga manajemen personal atau manajemen kepegawaian. Manajemen
personal adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah
memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan
efisien,demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Tujuan sekolah yang dimaksud adalah tujuan yang tertera sebagai tujuan
institusional lembaga.
Keberhasilan manajemen guru
pendidikan Islam sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinannya dalam
mengelola tenaga kependidikan yang tersedia di sekolah Islam. Dalam hal ini,
peningkatan produktivitas dan prestasi kerja dapat dilakukan dengan
meningkatkan perilaku manusia di tempat kerja melalui aplikasi konsep dan
teknik manajemen personalia modern. Dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan
bagaimana mengelola semua urusan dengan baik agar mendapatkan kemaslahatan bagi
sesama. Allah SWT berfirman:
ãÎn/y‰ãƒ tøBF{$# šÆÏB Ïä!$yJ¡¡9$# ’n<Î) ÇÚö‘F{$# ¢OèO ßlã÷ètƒ Ïmø‹s9Î) ’Îû 5Qöqtƒ tb%x. ÿ¼çnâ‘#y‰ø)ÏB y#ø9r& 7puZy™ $£JÏiB tbr‘‰ãès?
Artinya: Dia
mengatur urusan dari langit ke bumi, Kemudian (urusan) itu naik kepadanya dalam
satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu. (QS.
As-Sajadah: 5)
Manajemen Tenaga kependidikan atau
menejemen personalia pendidikan Islam bertujuan untuk mendayagunakan tenaga
kependidikan Islam secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang
optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Sehubungan dengan itu,
fungsi personalia yang harus dilaksanakan pimpinan, adalah menarik,
mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan sistem,
membantu anggota mencapai posisi standar perilaku, memaksimalkan perkembangan
karier tenaga kependidikan Islam, serta menyelaraskan tujuan individu dan
organisasi.
Dalam
persefektif Islam seorang tenaga kependidikan harus mempunyai keahlian dan ilmu
sesuai dengan bidangnya, Rasulullah SAW pernah mengingatkan dalam sebuah
hadisnya:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ ( البخاري)
Artinya: Apabila
perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah masa
kehancuranya. (HR. Al-Bukhari dari Abi Hurairah).[10]
Tenaga kependidikan bertugas
menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan,
mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Tenaga
kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan
Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Secara garis besar manajemen tenaga
kependidikan atau manajemen personalia pendidikan Islam biasanya dikelompokkan
menjadi dua kelompok; yaitu:
a.
Pegawai
educatif, yaitu pegawai yang bertangung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar,
baik langsung di dalam kelas menangani bidang studi tertentu, maupun yang tidak
langsung sebagai petugas Bimbingan dan Penyuluhan.
b.
Pegawai
non-educatif, yaitu pegawai yang membantu kelancaran kegiatan belajar-mengajar,
sebagai petugas tata usaha dan penjaga/pesuruh.
Dalam tiap-tiap kelompok diperlukan
pembagian tugas dan tanggung jawab serta hubungan kerja tersendiri, sesuai
dengan tujuannya, dengan luas ruang lingkup pekerjaannya, dan dengan keadaan
personilnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 8/1974
tentang pokok-pokok kepegawaian dari dua jenis pegawai negeri sipil yakni
jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan
manager yang disusun pada struktur organisasi serta dibawahi oleh satu jabatan
atasan dan membawahi beberapa struktur bawahan. Sedangkan jabatan fungsional
adalah jabatan profesi yang disusun untuk menerapkan fungsi tertentu suatu
organisasi yang didasarkan pada tingkat keahlian dan keterampilan yang
diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan profesinya.
Jabatan guru/dosen adalah jabatan
fungsional bagi pegawai negeri sipil yang diberi tugas wewenang dan tanggung
jawab untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Dilihat dari aspek penataan pegawai
secara kronologis menurut proses penanganannya, maka aspek tersebut meliputi:
(1) cara memperoleh tenaga kerja yang tepat, (2) cara penempatan dan penugasan,
(3) cara pemeliharaannya, (4) cara pembinaannya, (5) cara mengevaluasi, dan (6)
cara menangani pemutusan hubungan kerja.
Lebih luasnya manajemen tenaga
kependidikan Islam (guru dan personil) mencakup (1) perencanaan pegawai, (2)
pengadaan pegawai, (3) pembinaan dan pengembangan pegawai, (4) promosi dan
mutasi, (5) pemberhentian pegawai, (6) kompensasi, dan (7) penilaian pegawai.
Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan
tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan Islam yang diperlukan dengan
kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan
baik dan berkualitas.
Perencanaan pegawai merupakan
kegiatan untuk menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun
kualitatif untuk sekarang dan masa depan. Penyusunan rencana personalia yang
baik dan tepat memerlukan informasi yang lengkap dan jelas tentang pekerjaan
atau tugas yang harus dilakukan dalam organisasi. Karena itu, sebelum menyusun
rencana, perlu dilakukan analisis pekerjaan dan analisis jabatan untuk memperoleh
deskripsi pekerjaan.
Pengadaan pegawai merupakan kegiatan
untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah maupun
kualitasnya. Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan, dilakukan
kegiatan rekruitmen, yaitu usaha untuk mencari dan mendapatkan calon-calon
pegawai yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon
terbaik dan tercakap. Namun adakalanya, pada suatu organisasi, pengadaan
pegawai dapat didatangkan secara intern atau dari dalam organisasi saja, apakah
melalui promosi atau mutasi.
Selanjutnya diadakan pembinaan dan
pengembangan pegawai-pegawai yang sudah direkrut. Hal ini sangat perlu untuk
memperbaiki, menjaga, dan meningkatkan kinerja pegawai. Kegiatan pembinaan dan
pengembangan ini tidak hanya menyangkut aspek kemampuan, tetapi juga menyangkut
karier pegawai.
Setelah diperoleh dan ditentukan
calon pegawai yang akan diterima, kegiatan yang selanjutnya adalah mengusahakan
supaya calon pegawai tesebut menjadi anggota organisasi yang sah sehingga
mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota organisasi atau lembaga. Di
Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau pengangkatan pertama
biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun,
kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat sebagai
pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan berikutnya
adalah penempatan atau penugasan.
Pemberhentian pegawai adalah
putusnya suatu hubungan kerja sama antara pegawai tersebut dengan organisasi
atau lembaga yang sebelumnya ia bekerja disana. Dalam kaitannya dengan tenaga
kependidikan di sekolah, khususnya pegawai negeri sipil, sebab-sebab
pemberhentian pegawai ini dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis (1)
pemberhentian atas permohonan sendiri; (2) pemberhentian oleh dinas atau
pemerintah; dan (3) pemberhentian sebab lain-lain.
Kompensasi adalah balas jasa yang
diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan
mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi, selain
dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan
dan lain-lain.
Selanjutnya yang terakhir adalah
perlu adanya evaluasi atau penilaian dari pelaksanaan fungsi-fungsi yang
dikemukakan di atas. Penilaian tenaga kependidikan ini difokuskan pada prestasi
individu dan peran sertanya dalam kegiatan sekolah. Penilaian ini tidak hanya
penting bagi sekolah, tetapi juga bagi pegawai itu sendiri.
Ketujuh fungsi manajemen tenaga
kependidikan di atas harus dilaksanakan dengan cermat, rapi dan teratur.
Karena hal itulah yang menjamin keberhasilan manajemen tenaga kependidikan
(Islam). Dan untuk itu semua tidak terlepas dari kepiawaian dalam memanajemen
dari seorang kepala sekolah sebagai pemimpin dari organisasi sekolah di samping
juga adanya kerja sama yang selaras antar pegawai.
D. Manajemen Guru Pendidikan Islam Dalam
Pembelajaran
Pendidik adalah orang yang memikul
pertanggungjawaban untuk mendidik.[11]
Pendidik berbeda dengan pengajar, sebab pengajar hanya sekedar menyampaikan
materi pelajaran kepada peserta didik. Sedangkan pendidik bukan hanya
bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, tetapi
juga membentuk kepribadian seorang peserta didik. Apalagi pendidik agama
(Islam), ia lebih mempunyai pertanggungjawaban yang lebih besar dibanding
dengan pendidik pada umumnya, karena selain bertanggung jawab terhadap
pembentukan pribadi anak yang sesuai dengan ajaran Islam, ia juga bertanggung
jawab terhadap Allah swt.
Sebagaimana teori barat, pendidik
dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan
anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik
potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotorik.
Dalam ungkapan Moh. Fadhil
al-Jamali, pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang
baik, sehingga terangkat derajat kemanusiaannya sesuai dengan kemampuan dasar
yang dimiliki manusia. Sedangkan dalam bahasa Marimba, pendidik adalah orang
yang memikul pertanggungjawaban sebagai pendidik, yaitu manusia dewasa yang
karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik.
Pendidik adalah bapak rohani
(spiritual father) bagi anak didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu,
pembinaan akhlak mulia, dan meluruskannya. Oleh karena itu, pendidik mempunyai
kedudukan yang tinggi sebagaimana yang dilukiskan dalam hadits nabi Muhammad
saw. bahwa: “Tinta seorang ilmuwan (ulama’) lebih berharga ketimbang darah para
syuhada”.
Al-Ghazali menukil beberapa teks
hadits yang berkenaan dengan keutamaan seorang pendidik, dan berkesimpulan
bahwa pendidik merupakan orang-orang besar yang aktivitasnya lebih baik dari
pada ibadah setahun. Selanjutnya; Al-Ghazali berasumsi bahwa pendidik merupakan
pancaran cahaya keilmuan dan keilmihannya. Apabila dunia tanpa ada pendidik,
niscaya manusia seperti binatang, sebab: “pendidikan adalah upaya mengeluarkan
manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun binatang jinak)
kepada sifat insaniyah dan ilahiyah”..
Seperti yang dikutip Abdul Mujid
dalam Suryosubrata Pendidik berarti pula orang dewasa yang bertanggung jawab
memberi pertolongan pada peserta didiknya dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan, mampu berdiri sendiri dan memenuhi
tingkat kedewasaannya, mampu mandiri dalam memenuhi tugasnya sebagai hamba dan
khalifah Allah, dan mampu melakukan tugas sebagai makhluk sosial dan sebagai
makhluk individu yang mandiri.[12]
Pendidik dalam pendidikan Islam
adalah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab
atas pendidikan dirinya dan orang lain. Sedangkan yang menyerahkan tanggung
jawab dan amanat pendidikan adalah agama, dan wewenang pendidik dilegitimasi
oleh agama, sementara yang menerima tanggung jawab dan amanat adalah setiap
orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik merupakan sifat yang lekat pada setiap
orang karena tanggung jawabnya atas pendidikan.
Sedangkan guru pendidikan Islam yang
dimaksud mempunyai dua peran sekaligus, baik sebagai pendidik maupun sebagai
pengajar. Untuk itu, seorang guru pendidikan Islam harus memiliki karakter yang
melekat dalam diri seorang guru untuk melaksanakan tugasnya mendidik dan
mengajar. Karakter yang harus dimiliki itu adalah (1) kematangan diri yang
stabil, (2) kematangan sosial yang stabil, dan (3) kematangan profesional
(kemampuan mendidik dan mengajar).
Dalam proses pendidikan guru
mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap prestasi belajar, untuk itu bagaimanakah
langkah-langkah guru yang harus dilakukan dalam menunaikan tugasnya. Dalam hal
ini menurut Deck dan Carey (1985) ada 10 langkah yang harus dilakukan guru
dalam merencanakan pengajaran:
1.
Mengenali
tujuan pengajaran
2.
Melakukan
analisis pengajaran
3.
Mengenali
tingkah laku dan karakteristik murid
4.
Merumuskan
tujuan performansi
5.
Mengembangkan
butir-butir tes acuan patokan
6.
Mengembangkan
siasat pengajaran
7.
Mengembangkan
dan memilih materi pelajaran
8.
Merancang
dan melakukan penilaian formatif
9.
Merefisi
pengajaran
10. Melakukan penilaian sumatif.
Guru sebagai pelaksana kurikulum
sekolah harus mengerti kebutuhan siswa. Mereka juga harus mengerti dengan baik
tentang isi dan konteks kurikulum sebelum memulai mempersiapkan lectureplan,
seperti tujuan mengajar dan materi yang cocok dengan teknik mengajar.
Selain hal diatas seorang guru
dituntut mempunyai sikap yang ideal, disebabkan mempunyai peran yang multi.
Dengan julukan tugas guru sebagai pendidik dan pengajar maka secara rinci
mereka mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Guru
sebagai pengelola proses pembelajaran.
2.
Guru
sebagai moderator.
3.
Guru
sebagai motivator.
4.
Guru
sebagai fasilitator.
5.
Guru
sebagai evaluator.
Menurut Al Ghazali, tugas pendidikan
yang utama itu adalah menyempurnakan, membersihkan, mensucikan serta membawakan
hati nurani untuk bertaqarrup kepada Allah swt. Hal tersebut karena pendidik
adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt
Dalam melaksanakan tugas ini,
seorang pendidik dituntut untuk mempunyai seperangkap prinsip kegunaan. Adapun
prinsip kegunaan itu dapat berupa:
1.
Kegairahan
dan kesediaan untuk mengajar seperti memperhatikan: kesediaan, kemampuan,
pertumbuhan dan perbedaan anak didik.
2.
Membangkitkan
gairah anak didik.
3.
Menumbuhkan
bakat dan sikap anak didik yang baik.
4.
Mengatur
proses belajar mengajar yang baik.
5.
Memperhatikan
perubahan-perubahan kecernderungan yang mempengaruhi proses mengajar.
6.
Adanya
hubungan manusiawi dalam proses belajar mengajar.
Menurut Soejono persyaratan untuk
menjadi guru sebagai berikut: a) sudah dewasa, b) sehat jasmani dan rohani, c)
mempunyai kompetensi yang cukup dan expert dalam mendidik, d) bermoral dan
berdedikasi tinggi.
Dalam konteks poin yang keempat ini
Prof. Zakiyah Darajat mengelaborasikannya menjadi: 1) mencintai jabatannya
sebagai guru, 2) bersikap adil terhadap semua muridnya, 3) berlaku sabar dan
tenang, 4) guru harus berwibawa, 5) guru harus gembira, 6) guru harus bersifat
manusiawi, 7) guru dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Seorang pendidik dituntut mampu
memainkan peranan dan fungsinya dalam menjalankan tugas keguruannya. Hal ini
menghindari adanya benturan fungsi dan peranannya, sehingga pendidik bisa
menempatkan kepentingannya sebagai individu, anggota masyarakat, warga negara,
dan pendidik sendiri. Antara tugas keguruan atau kependidikannya dan tugas
lainnya harus ditempatkan menurut proporsional dan prioritasnya. Untuk itu
sangat dibutuhkan manajemen yang baik untuk mengatur semuanya itu, mengacu pada
fungsi-fungsi administrasi, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pembagian
tugas, penentuan staf, pengarahan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, dan
penilaian.
E.
Kode Etik Pendidik Dalam Pendidikan Islam
Pendidikan islam yang berlangsung
melalui proses operasional menuju tujuannya memerlukan model dan system yang
konsisten yang dapat mendukung nilai-nilai moral spiritual yang melandasinya.[13] Kode
etik pendidik adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara
pendidik dan peserta didik, orang tua peserta didik, koleganya, serta dengan
atasannya. Bentuk kode etik suatu lembaga pendidikan tidak harus sama, namun
secara intrinsic mempunyai kesamaan yang berlaku secara umum. Pelanggaran
terhadap kode etik akan mengurangi nilai dan kewibawaan identitas pendidik.
Al-Ghazali yang dikutif Fathiyah
Hasan Sulaiman, merumuskan kode etik dengan 17 bagian yaitu:[14]
1.
Menerima
segala problem anak didik dengan hati dan sikap terbuka dan tubuh.
2.
Bersikap
penyantun dan penyayang.
3.
Menjaga
kewibawaan dan kehormatan dalam bertindak.
4.
Menghindari
dan menghilangkan sifat angkuh terhadap sesama.
5.
Bersifat
merendah ketika menyatu dengan sekelompok masyarakat
6.
Menghilangkan
aktifitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.
Bersifat
lemah-lembut dan menghadapi anak didik yang rendah tingkat IQ-nya, serta
membinanya sampai pada taraf maksimal.
8.
Meninggalkan
sifat marah.
9.
Memperbaiki
sifat anak didiknya, dan bersikap lemah-lembut terhadap anak didik yang kurang
lancar berbicaranya.
10. Meninggalkan sifat yang menakutkan pada anak didik yang belum mengerti
atau mengetahui.
11. Berusaha memperhatikan pernyataan-pernyataan anak didik walaupun pernyataannya
itu tidak bermutu.
12. Menerima kebenaran kepada anak didik yang membantahnya.
13. Menjadikan kebenaran sebagai acuan proses pendidikan walaupun
kebenaran itu datangnya dari anak didik.
14. Mencegah anak didik mempelajari ilmuyang membahayakan.
15. Menanamkan sifat ikhlas pada anak didik, serta terus menerus
mencari informasi guna disampaikan pada anak didiknya yang akhirnya mencapai tingkat
taqarrub Allah swt
16. Mencegah anak didik mempelajari ilmu fardlu kifayah sebelum
mempelajari ilmu fardlu’ain.
17. Mengaktualisasikan informasi yang akan diajarkankepada anak didik.
Kemudian Muhammad Athiyah Al Abrasyi
menambahkan kode etik tersebut sebagai berikut:
1.
Mempunyai
watak kebapakan, seorang pendidik seharusnya menyayangi anak didiknya seperti
ia menyayangi anaknya sendiri.
2.
Adanya
komunikasi yang aktif antara pendidik dan anak didik. Pola komunikasi dalam
interaksi dapat diterapkan ketika terjadi proses belajar mengajar.
3.
Memperhatikan
kemampuan dan kondisi anak didiknya. Pemberian materi pelajaran harus diukur dengan
kadar kemampuannya.
4.
Mengetahui
kepentingan bersama, tidak terfokus pada anak didik, misalnya hanya
memprioritaskan anak yang memiliki IQ tinggi.
5.
Mempunyai
kompetensi keadilan, kesucian dan kesempurnaan. Ikhlas dalam menjalankan
aktivitasnya, tidak banyak menuntut hal yang di luar kewajibannya.
6.
Dalam
mengajar supaya mengaitkan materi satu dengan materi lainnya.
7.
Memberi
bekal anak didik dengan ilmu yang mengacu pada futuristik, karena ia tercipta
berbeda dengan zaman yang dialami oleh sang pendidik.
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan
mampu mengatasi problema anak didik, serta mempunyai rencana yang matang untuk
menatap masa depan yang dilakukannya dengan sungguh-sungguh.
Kode etik ini
merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik mengingat
tanggung jawab seorang pendidik sangat besar dalam pendewasaan dan pembentukan
kepribadian peserta didik yang sesuai dengan ajaran Islam.
F.
Kedisiplinan Tenaga Kependidikan
Manajemen yang baik ikut menentukan
kedisiplinan dari para pegawainya. Selain itu bagi seorang pegawai sendiri
memiliki kode etik yang harus dipatuhinya. Kode etik ini merupakan suatu hal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik mengingat tanggung jawab seorang
pendidik sangat besar dalam pendewasaan dan pembentukan kepribadian peserta
didik yang sesuai dengan ajaran Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Manajemen tenaga kependidikan bisa
dikatakan juga manajemen personal atau manajemen kepegawaian. Manajemen
personal adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah
memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan
efisien,demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing,
pengajar, dan pelatih. Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah,
direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Pendidik berbeda dengan pengajar,
sebab pengajar hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada peserta
didik. Sedangkan pendidik bukan hanya bertanggung jawab menyampaikan materi
pelajaran kepada peserta didik, tetapi juga membentuk kepribadian seorang
peserta didik. Apalagi pendidik agama (Islam), ia lebih mempunyai
pertanggungjawaban yang lebih besar dibanding dengan pendidik pada umumnya,
karena selain bertanggung jawab terhadap pembentukan pribadi anak yang sesuai
dengan ajaran Islam, ia juga bertanggung jawab terhadap Allah swt.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Mujib dan
Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana, 2006
Dwi Siswoyo.
2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Perss.
Fathiyah
Hasan Sulaiman, al-Mazhab al-Tarbawi ‘inda al-Ghazali, Cairo;Maktabah
Misriyah,
H. Malayu S.P.
Hasibuan. 2008. Menejemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Hadari Nawawi.
2005. Menejemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Hartati
Sukirman. 2000. Menejemen Tenaga Pendidikan. Yogyakarta
Hikmat,
Manajemen Pendidikan, Bandung; Pustaka Setia, 2009,
James
A.F. Stonner, Manajemen, Prantice Hall International,Inc.,Englewood Cliffs; New
York, 1982,
Marihot
Manullang. 2006. Menejemen Personalia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Marihot Tua
Efendi Hariandja. 2002. Menejemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Muzayyin Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta;
Bumi Aksara,2009,
Rychen,
Dominique Simon. 2002. Key Competencies. New York: Mc Graw Hill.
Sondang P.
Siagian. 2008. Menejemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_Dasar
http://www.g-excess.com/id/pages/fungsisd.html
http://ilmusdm.wordpress.com/2007/11/30/membuat-uraian-jabatan-job-description/
http://www.depdiknas.go.id/
http:mitrakuliah.blogspot.com/
[1] Hikmat, Manajemen
Pendidikan, Bandung; Pustaka Setia, 2009, hal. 11
[2] James A.F.
Stonner, Manajemen, Prantice Hall International,Inc.,Englewood Cliffs; New
York, 1982, hal. 8
[4]Marihot
Tua Efendi Hariandja, Menejemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT
Gramedia Widiasarana Indonesia.2002), hal. 96
[6] Hadari
Nawawi, Menejemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis Yang Kompetitif, (Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2005), hal. 169
[7] Malayu S.P.
Hasibuan, Menejemen Sumber Daya Manusia, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2008),
hal. 28
[8] Ibid, hal. 40
[9] Marihot
Manullang, Menejemen Personalia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press, 2006), hal. 35-37
[10] Imam
Al-‘Asqolaani, Fathul Baari syarah Shahih Al- Bukhari, (Kairo: Dar al-Hadis, 2004),
Juz 11 hal. 377
[11] Ahmad Tafsir, Ilmu
Pendidikan Islam, Bandung;Rosdakarya, 2008,hal. 74
[12] Abdul Mujib
dan Jusuf Mudzakir, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kencana, 2006,hal.
87
[13] Muzayyin
Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta; Bumi Aksara,2009, hal.
8
[14]Fathiyah Hasan
Sulaiman, al-Mazhab al-Tarbawi ‘inda al-Ghazali, Cairo;Maktabah
Misriyah,tt,hal. 5 2-58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar