SILABUS DAN SAP






SATUAN ACARA PENGAJARAN ( SAP )
1.       Mata Kuliah                                        :  Ushul Fiqh
2.       Kode Mata Kuliah                            :
3.       Pertemuan minggu ke                   :  1 ( pertama )
4.       Waktu pertemuan                           :  Kuliah  2 x 50 menit
5.       Pokok Bahasan                                 :  Pendahuluan
6.       Standar  Kompetensi                      :  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Fiqh, Ushul
                                                                   Fiqh, perbedaannya, serta sejarah perkembangannya
7.       Sub- Pokok Bahasan
No
Sub- Pokok Bahasan
Kompetensi dasar
waktu
Media
1

2

3
Definisi  Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan Fiqh
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan Ushul Fiqh
Mahasiswa memahami dan menjelaskan Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh

2 X 50 menit

Leptop
Lcd


8.       Kegiatan Belajar Mengajar
N0
Kegiatan Dosen
Kegiatan Mahasiswa
Media
1
Pendahuluan : 1. Menjelaskan materi kuliah, 2. Menjelaskan kontrak perkuliahan selama 1 semester, 3. Menjelaskan tentang metoda dan tugas
Memperhatikan
Bertanya
Leptop
2
Penyajian : menjelaskan definisi Fiqh, Ushul Fiqh, Perbedaan serta sejarah perkembangannya.
Memperhatikan
Mencatat
Bertanya
Leptop
Lcd
3
Penutup : memberikan kesempatan mahasiswa untuk bertanya, 2. Mengingatkan tugas yang harus diselesaikan, 3. Memberi kesempatan mahasiswa untuk mengomentari  materi perkuliahan
Memperhatikan
Bertanya
mengomentari


9.       Tugas tersetruktur / tugas mandiri / PR :
Mahasiswa diberi tugas untuk mencari artikel tentang sejarah pertumbuhan Ushul Fiqh dari jornal / internet
10.   Evaluasi :
Beberapa pertanyaan dan komentar untuk mengetahui daya serap mahasiswa
11.   Daftar Pustaka :
1.       Abu Zahroh                                :  Ushul Fiqh
2.       Abdul Wahab Khalaf               :  Ilmu Ushul Fiqh

SATUAN ACARA PENGAJARAN ( SAP )
12.   Mata Kuliah                                        :  Ushul Fiqh
13.   Kode Mata Kuliah                            :
14.   Pertemuan minggu ke                   :  II ( kedua ) dan  III ( ketiga )
15.   Waktu pertemuan                           :  Kuliah  2 X 2 X  50 menit
16.   Pokok Bahasan                                 :  Sumber Dalil tersepakati
17.   Standar  Kompetensi                      :  Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian dalil dan
                                                                   macam-macamnya.
18.   Sub- Pokok Bahasan
No
Sub- Pokok Bahasan
Kompetensi dasar
waktu
Media
1


2


3
Definisi  dalil


Pengertian Al-Qur’an dan kandungannya

As-Sunnah dan macam-macamnya
Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan pengertian dalil
Mahasiswa dapat memahami Al-Qur’an serta kandungannya

Mahasiswa memahami dan menjelaskan menjelaskan pengertian As-Sunnah dan macam-macamnya

2 X 50 menit

Leptop
Lcd


19.   Kegiatan Belajar Mengajar
N0
Kegiatan Dosen
Kegiatan Mahasiswa
Media
1
Pendahuluan : 1. Mengabstraksikan materi kuliah yang akan disampaikan , 2. Meminta mahasiswa untuk mengabstraksikan kuliah lusa
Memperhatikan
Bertanya
Menyampaikan abstraksi
Leptop
2
Penyajian : menjelaskan definisi Al-Qur’an, kemu’jizatannya, kehujjahannya, kandungannya, dalalh qoth’iyah dan dhonniyah.
Menjelaskan definisi As-Sunnah, kehujjahan, hubungannya dengan Al-Qur’an, macam-macamnya, serta dalalah qoth’iyah dan dhonniyah
Memperhatikan
Mencatat
Bertanya
Leptop
Lcd
3
Penutup : memberikan kesempatan mahasiswa untuk bertanya, 2. Mengingatkan tugas yang harus diselesaikan, 3. Memberi kesempatan mahasiswa untuk mengomentari  materi perkuliahan
Memperhatikan
Bertanya
Mengomentari


20.   Tugas tersetruktur / tugas mandiri / PR :
Mahasiswa diberi tugas untuk mencari artikel tentang sejarah pertumbuhan Ushul Fiqh dari jornal / internet
21.   Evaluasi :
Beberapa pertanyaan dan komentar untuk mengetahui daya serap mahasiswa
22.   Daftar Pustaka :
1.       Abu Zahroh                        :  Ushul Fiqh
2.       Abdul Wahab Khalaf       :  Ilmu Ushul Fiqh
3.       Tajuddin Abdul Wahab  :  Jam’ul Jawami’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar