MUTU PENDIDIKAN SETELAH
OTONOMI
Diajukan Pada Mata
Kuliah
Manajemen Otonomi Pendidikan
Tugas Akhir Semester
Dosen
Pengampu
Prof.
Dr. H. Muntholib, M. Ag
Dr.
H. Hidayat, M. Pd
Disusun Oleh:
SUMANTO
NIM:DMP.15.135
ABDUL MUTALIB
NIM:DMP.15.136
PASCASARJANA
MAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berakhirnya Era Orde
Baru di Indonesia membawa banyak perubahan pada tatanan sosial-politik di
negara ini. Perubahan tersebut tidak lepas dari semangat untuk terlepas dari
sejarah uniformalisme Orde Baru. Dipahami bersama, bahwa pemerintah Orde Baru
atas nama pembangunan mengedepankan tiga stabilitas negara, yaitu stabilitas
politik, ekonomi, dan keamanan. Demi mempertahankan ketiga stabilitas tersebut
pemerintah Orde Baru melakukan berbagai upaya yang dampaknya pada penyeragaman
berbagai aspek kehidupan bangsa, termasuk pendidikan.
Dalam dunia
pendidikan, kita melihat bahwa
pemerintah Orde Baru menerapkan sistem sentralisasi (centralized system). Hal ini berimplikasi pada kewenangan mutlak
pemerintah pusat dalam pengelolaan berbagai aspek pendidikan, antara lain
berupa sistem pendidikan, kurikulum, sumber daya manusia, pengadaan media dan
sumber belajar, hingga anggaran pendidikan. Walhasil, pemerintah daerah dan
institusi pendidikan tidak memiliki ruang untuk berkreasi dan berinovasi untuk
mengembangkan pendidikan di lingkungannya masing-masing.
Sistem sentralisasi
dalam dunia pendidikan di Indonesia berakhir seiring dengan berakhirnya Era
Orde Baru. Ini menandakan betapa pendidikan tidak bisa terlepas dari dunia politik.
Era Reformasi membuka lembaran baru pengelolaan pendidikan di Indonesia. Pada
Era ini, kita mengenal sistem pendidikan yang desentralistik (decentralized system). Sistem ini
mengurangi kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pendidikan, dan memberikan
otoritas lebih beasr kepada pemerintah daerah hingga institusi pendidikan untuk
menentukan masa depan anak-anak mereka.
Peralihan sistem ini,
pada mulanya disambut dengan antusias, karena di samping sebagai bukti nyata
keseriusan pemerintah pasca orde baru untuk mengelola negara secara
bersama-sama dengan cara berbagi kewenangan, juga dipandang memberikan peluang
para pemangku otoritas pendidikan di berbagai jenjang untuk berkreasi dan
melakukan inovasi sesuai dengan kondisi lingkungannya. Dinas pendidikan daerah,
yang dulu merupakan Kanwil Departemen Pendidikan, memiliki otoritas lebih besar
untuk mengatur lembaga-lembaga pendidikan di daerahnya dalam berbagai aspeknya.
Demikian juga halnya dengan lembaga-lembaga pendidikan, mereka memiliki otoritas
yang lebih besar untuk menentukan apa yang harus diajarkan di
sekolah-sekolah mereka.
Namun demikian,
belakangan muncul rasa skeptis atas keberhasilan pengelolaan pendidikan dengan
pola desentralisasi ini. Berbagai persoalan muncul sebagai dampak diberikan
kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan di
wilayahnya. Bahkan Kepala Balitbang Kemendikbud mengemukakan bahwa “pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung
lima tahun lebih kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan, yang
berpotensi mengganggu efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme pengelolaan
pendidikan.”[1]
Pernyataan tersebut secara tegas menunjukkan bahwa penyelenggaraan otonomi
pendidikan membawa sejumlah masalah serius yang perlu menjadi keprihatinan
bersama.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Otonomi Pendidikan di Indonesia?
2.
Bagaimana Implikasi Otonomi terhadap Mutu Pendidikan
di Indonesia?
3.
Bagaimana Mutu Pendidikan Setelah Otonomi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Otonomi
Pendidikan
Desentralisasi bidang
pendidikan, yang lazim juga disebut sebagai otonomi pendidikan, sebenarnya
bukanlah kebijakan yang diambil tanpa landasan. Setidaknya ada tiga alasan
utama mengapa desentralisasi pendidikan ini dilaksanakan di Indonesia.
Pertama adalah alasan
psikologis. Seperti disebutkan di muka, kebijakan sentralisasi pendidikan yang
dilakukan oleh Pemerintah
Orde Baru menutup potensi kreativitas, inovasi dan bahkan kearifan lokal yang
dimiliki oleh daerah. Di samping itu pemerintah daerah pun hampir tidak
memiliki otoritas terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayah mereka. Kedua
hal ini seolah bukan masalah ketika Orde Baru berkuasa, tetapi menjadi
persoalan ketika rezim Orde Baru berakhir. Sistem pendidikan yang sentralistik
diduga telah menyebabkan mandulnya kreativitas dan inovasi para guru dan
pengelola lembaga-lembaga pendidikan, karena semua rencana dan bahan pelajaran
dibuat secara seragam oleh pemerintah pusat. Demikian juga, sistem tersebut
telah menyebabkan hilangnya berbagai kearifan lokal dan kemampuan otoritas
pendidikan dareha untuk memaksimalkan sumber daya setempat, karena mayoritas
keputusan penting ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski tidak banyak
muncul di permukaan ketika orde baru berkuasa, namun hal-hal di atas tetap
terpendam dan menjadi keprihatinan banyak praktisi dan pemikir pendidikan.
Mereka meyakini, bahwa meskipun sentralisasi pendidikan dalm batas-batas
tertentu diperlukan untuk menjada persatuan, namun dalam beberapa hal menjadi
kontra produktif, terutama karena penyeragaman.
Ketika kekuasaan Orde
Baru berakhir dan euforia reformasi menggejala di Indonesia, tuntutan untuk
menyerahkan sebagian (besar) kebijakan, pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan kepada otoritas daerah dan lembaga pendidikan semakin menguat.
Kritik terhadap sentralisasi pun semakin terbuka.
Kedua adalah alasan
politis. Ini berkaitan erat dengan alasan psikologis di atas. Salah satu aspek
politik adalah kekuasaan, termasuk di dalamnya kekuasaan atau kewenangan dalam
pengelolaan pendidikan. Pada masa Orde Baru, otoritas pendidikan di daerah
tetap di bawah kewenangan pemerintah pusat. Hal ini diwujudkan dengan adanya
kantor-kantor wilayah departemen pendidikan di setiap propinsi dan kantor
departemen pendidikan di setiap kabupaten/kota, yang merupakan bagian dari struktur
pemerintah. Struktur ini menunjukkan bahwa berbagai kewenangan pendidikan, dari
mulai penetapan kurikulum hingga pengangkatan kepala sekolah dan guru merupakan
kewenangan pusat.
Seiring dengan
tuntutan untuk pendelegasian kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah
dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan untuk memberikan kewenangan
dalam bidang pendidikan pun tidak terelakkan. Pemerintah daerah merasa perlu
memiliki kewenangan lebih besar dalam hal kebijakan dan penyelenggaraan
pendidikan.
Ketiga, alasan hukum.
Alasan hukum di sini lebih merupakan implikasi dari ketentuan yang telah
ditetapkan. Karena alasan psikologis dan politis di atas, dipicu dengan
berakhirnya kekuasaan Orde Baru, maka lahirlah Undang-Undang yang mengatur
sekaligus memberi kekuasaan yang lebih besar pemerintahan daerah. Lahirnya
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah secara resmi mengakhiri sistem pemerintahan sentralistik
yang memberikan kekuasaan teramat besar kepada pemimpin negara. Undang-Undang tersebut
kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, yang kemudian direvisi
dengan UU No. 12 tahun 2008 yang juga mengatur Pemerintahan Daerah.
Beberapa
Undang-Undang di atas merupakan landasan diberikannya kewenangan pengelolaan
pendidikan kepada pemerintah daerah. Kewenangan itu diberikan dengan
pertimbangan antara lain bahwa pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan
pendidikan di daerah masing-masing, sehingga diharapkan dapat membuat program
dan kebijakan yang secara langsung menyentuh kebutuhan pendidikan di daerah.
Harapan lebih lanjutnya kemudia adalah terjadinya akselerasi pembangunan sektor
pendidikan sebagai wahana penyiapan sumber daya manusia Indonesia masa depan.
Ketiga alasan di atas
menunjukkan bahwa otonomi daerah, termasuk otonomi pengelolaan pendidikan,
bukan semata-mata keinginan pihak tertentu, tetapi lebih merupakan kebutuhan
sosiologis dan dorongan psikologis yang kuat dari masyarakat. Kelahiran
Undang-Undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah lebih merupakanlegalitas
yang mengakomodasi berbagai tuntutan di atas.
Ada dua implikasi
utama dari pelaksanaan otonomi daerah bidang pendidikan, yaitu penyelenggaraan
pendidikan oleh daerah dan pemberlakuan kurikulum berbasis sekolah (KTSP).
Dalam hal penyelenggaraan pendidikan oleh daerah, kementerian pendidikan dan
kebudayaan tidak lagi memiliki kantor wilayah di provinsi dan kantor departemen
di kabupaten/kota. Peran kantor wilayah dan kantor departemen diambil alih oleh
dinas pendidikan yang menjadi bagian dari pemerintahan daerah. Implikasi lebih
lanjut dari pemberlakuan hal ini adalah penyaluran anggaran pendidikan lewat
pemerintah daerah, pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan oleh daerah, dan
pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga pendidikan oleh daerah.
Dalam hal
pemberlakuan kurikulum berbasis sekolah, yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), pemerintah pusat memberikan sebagian besar otoritas
pengembangan kurikulum kepada masing-masing lembaga pendidikan, dengan mengacu
kepada peraturan-peraturan pendidikan yang berlaku. Peraturan-peraturan yang
dimaksud antara lain UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal penyusunan kurikulum
ini pemerintah pusat membuat model kurikulum KTSP dan menentukan standar
kompetensi dari berbagai pelajaran yang menjadi bagian penting dari kurikulum
tersebut. Selebihnya masing-masing lembaga pendidikan harus mengembangkan
sendiri kurikulum mereka dengan mengembangkan materi pelajaran sesuai dengan
kompetensi, menambahkan pengalaman belajar yang dianggap menjadi kekhasan
daerah dan kebutuhan sekolah, serta menyusun standar kompetensi untuk pelajaran
yang tidak menjadi memiliki standar nasional, seperti bahasa daerah.
B. Implikasi positif
Pemberlakuan otonomi
daerah dalam bidang pendidikan memiliki aspek yang sangat luas dan meliputi
berbagai faktor seperti pengelolaan anggaran, pemanfaatan sumder daya manusia,
dan pengembangan potensi lokal lainnya. Kebijakan ini tidak dapat dipungkiri
telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk lebih terlibat dalam
pengambilan berbagai kebijakan pendidikan. Diharapkan dengan dekatnya pengambil
keputusan dengan institusi yang melaksanakan keputusan tersebut, maka
kesenjangan antara harapan dan kenyataan menjadi kian sempit. Dengan kata lain,
kebijakan-kebijakan tentang pendidikan diharapkan semakin memperhatikan
kebutuhan lembaga-lembaga pendidikan dan para peserta didik, serta semakin
aplikatif untuk dilaksanakan.
Ada berbagai dampak
positif dari diberlakukannya otonomi daerah dalam hal pendidikan ini. Berbagai
dampak positif ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan pendidikan nasional, baik dalam hal
kuantitatif maupun kualitatif. Secara kuantitatif, pertumbuhan pendidikan dapat
dilihat dari meningkatnya akses dan angka partisipasi pendidikan di tiap
jenjangnya. Sementara secara kualitatif, peningkatan pendidikan dapat diukur
dengan prestasi dan kualitas hasil pendidikan yang dihasilkan. Dengan pemberian
otoritas lebih besar kepada pemerintah daerah, ada semacam semangat kompetisi
di antara para pemegang otoritas pendidikan antara daerah untuk menunjukkan
keberhasilan mereka di bidang pendidikan. Beberapa dampak positif pemberlakuan
otonomi daerah bidang pendidikan antara lain adalah kemandirian daerah,
pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dan Lebih peka terhadap kebutuhan
lokal.
1. Kemandirian
Dengan
pemberian otoritas kepada daerah untuk
mengelola urusan pendidikan, maka pemerintah daerah dituntut untuk mengelola
penyenggaraan pendidikan mereka secara mandiri, dan mengurangi ketergantungan
pada pemerintah pusat. Kemandirian ini diwujudkan antara lain dengan anggaran
pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah
daerah juga diberi keleluasaan untuk memanfaatkan berbagai sumberdaya
pendidikan. Sekolah dan guru yang semula menjadi bagian dari pengelolaan
Departemen Pendidikan Nasional diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah
daerah. Hal ini memberikan kesempatan sekaligus juga tantangan kepada
pemerintah daerah untuk benar-benar mampu mengelola penyelenggaraan pendidikan.
Tantangan
yang besar buat pemerintah daerah, terutama di masa-masa transisi dari
sentralisasi ke desentralisasi adalah meningkatkan kapasitas, kreativitas dan
sensitivitas dalam hal pengelolaan pendidikan. Kapasitas dimaksud di sini adalah kemampuan mengelola kewenangan
dan tanggung jawab yang lebih besar. Otoritas pendidikan daerah tentu perlu
dibekali dengan penguasaan terhadap berbagai aspek pengelolaan pendidikan dari
keuangan, kurikulum, pengembangan SDM, dan hubungan dengan para pemangku
kepentingan pendidikan di daerah. Kreativitas
yang perlu dimiliki oleh otoritas pendidikan daerah ialah berkaitan bagaimana
pengelolaan pendidikan terus berinovasi untuk membuat proses pendidikan lebih
mudah diakses, lebih memberikan motivasi bagi siswa, dan dengan hasil yang
lebih berkualitas. Di sini, para pemangku otritas pendidikan daerah diharapkan
memiliki visi dan imaginasi penyelenggaran pendidikan yang accessible, menyenangkan dan berkualitas. Sensitivitas diperlukan untuk mampu melihat kebutuhan dan persoalan
pendidikan daerah setempat, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang
benar-benar membumi.
Kapasitas,
kreativitas dan sensistivitas dalam pengelolaan pendidikan ini penting untuk
memastikan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada otoritas pendidikan
daerah benar-benar mampu meningkatkan kualitas pendidikan. Implikasi dari
pemberian kewenangan yang lebih besar ini adalah akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan. Otoritas yang besar haruslah dimanfaatkan secara positif untuk
meningkatkan akses, partisipasi dan kualitas pendidikan, bukan sekedar sarana
unjuk kekuasaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk dapat
mengelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel.[2]
Akuntabilitas ini penting sebagai wujud keseimbangan antara kekuasaan dan
pertanggung-jawaban.
2. Memaksimalkan Potensi
Setiap
daerah memiliki potensi masing-masing dalam hal pendidikan. Berbagai potensi
tersebut tidak terperhatikan ketika pengelolaan pendidikan dilangsungkan secara
sentralistik, karena terjadi penyeragaman dalam berbagai kebijakan, pengelolaan
dan kegiatan pendidikan. Pemberian otoritas pendidikan yang lebih besar kepada
daerah memberikan peluang bagi setiap daerah untuk mampu memanfaatkan dan
mengembangkan potensi pendidikan yang dimiliki. Potensi dimaksud meliputi
potensi lembaga, potensi sumberdaya manusia dan potensi kearifan lokal.
Dalam
hal potensi lembaga, banyak daerah yang memiliki lembaga-lembaga pendidikan
yang memiliki kelebihan-kelebihan tertentu. Keterlibatan masyarakat merupakan
salah satu kelebihan pengelolaan lembaga pendidikan yang dimiliki daerah. Hal
lain yang sering menjadi keunggulan sebuah lembaga pendidikan adalah budaya
sekolah yang diciptakan. Budaya sekolah merupakan faktor penting bagi
pendidikan karakter siswa.
Potensi
sumberdaya manusia meliputi kepemimpinan, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Salah satu tantangan pengelolaan pendidikan di Era Otonomi daerah
menurut Abuddin Nata adalah bagaimana melahirkan kepemimpinan baru.[3]
Meskipun banyak teori dan pelatihan kepemimpinan, tetapi pemimpin yang
seberanya baru akan lahir ketika dituntut untuk mengelola tanggung jawab yang
besar lengkap dengan berbagai permasalahan yang melingkupinya. Di samping itu,
daerah diberi keleluasaan untuk mengelola potensi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang dimilikinya, karena semua tenaga pendidik dan kependidikan
yang semua menjadi bagian departemen pendidikan diserahkan kepada daerah
masing-masing. Hal ini tentu menguntungkan bagi daerah-daerah yang telah
memiliki kualitas sumberdaya manusia lebih baik dibanding daerah yang lain.
Bagi daerah yang kualitas SDMnya belum memadai tentu punya kesempatan untuk
memprioritaskan pengembangan SDM ini, sehingga mampu mengejar ketertinggalan dari
daerah lain.
Setiap
daerah di Indonesia kaya akan kearifan lokal (local wisdom) dengan berbagai bentuk dan variasinya. Otonomi daerah
di bidang pendidikan memberikan kesempatan bagi para pemangku otoritas untuk
memanfaatkan berbagai kearifan lokal tersebut, melestarikannya, bahkan menggali
berbagai potensi kearifan lokal yang belum dimanfaatkan. Salah satu bentuk
kearifan lokal adalah hubngan antar pemeluk agama di sebuah daerah yang
multi-iman. Praktek kerukunan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di masyarakat
hendaknya menjadi bagian dari pendidikan di sekolah, sehingga nilai-nilai
kebersamaan tidak mudah luntur oleh pengaruh dari luar yang mungkin menguatkan
keberagamaan seseorang tetapi melunturkan nilai-nilai kebersamaan.
3. Kebutuhan lokal
Pemberian
otoritas yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola pendidikan telah
mendekatkan pengambil kebijakan pendidikan dengan pelaksana pendidikan, yaitu
sekolah dan para guru, dan konsumen pendidikan, yaitu masyarakat. Meskipun
pendidikan nasional memiliki tujuan[4]
yang sama dan karenanya materi pendidikan pun banyak memiliki kesamaan, namun
tidak dapat dapat dipungkiri bahwa setiap daerah memiliki beberapa perbedaan
dalam hal kebutuhan pendidikan. Kekhasan daerah akan kebutuhan tersebut antara
lain disebabkan oleh kondisi geografis, pengaruh praktek pendidikan di masa
lalu, input pendidikan yang tidak merata dan warisan budaya setempat.
Otoritas
pendidikan yang sensitif akan berbagai persoalan pendidikan akan mampu
mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang secara spesifik dimiliki
oleh daerah maupun oleh lembaga-lembaga pendidikan. Kebutuhan-kebutuhan
tersebut meliputi kebutuhan sarana-prasarana, pengembangan SDM, materi
pendidikan, dan layanan khusus. Kemampuan otoritas pendidikan daerah dalam memperhatikan
kebutuhan pendidikan daerahnya pada gilirannya akan mampu meningkatkan akses,
partisipasi dan kualitas pendidikan.
C. Dampak Negatif
Di
samping berbagai manfaat dari diberlakukannya sistem desentralisasi pendidikan
sebagaimana tersebut di atas, tidak dapat dipungkiri munculnya
persoalan-persoalan baru yang perlu mendapat perhatian serius. Berikut adalah
beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.
1. Lokalisasi SDM
Kewenangan
pemerintah daerah untuk mengelola SDM pendidikan seringkali memunculkan
sentimen kedaerahan yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya manusia di
bidang pendidikan di daerahnya menyebabkan mengecilnya peluang perpindahan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari satu daerah ke daerah lain,
sehingga proses pembauran antar etnis dari berbagai daerah di Indonesia
mengalami hambatan. Hal ini mungkin tidak begitu nampak di kota-kota besar yang
multi-etnis, namun akan terasa dampaknya di berbagai daerah yang relatif homogen secara etnis.
Memang
lokalisasi ini membuka kesempatan lebih besar kepada para putra daerah untuk
terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun ada dua hal
penting yang perlu diperhatikan ketika terjadi lokalisasi SDM secara
besar-besaran. Pertama, kesempatan siswa dan guru untuk berinteraksi dengan
orang dari daerah atau etnis yang berbeda menjadi sangat sedikit. Kehadiran
guru-guru dari daerah atau etnis yang berbeda di sekolah akan mendidik siswa
untuk mengenal berbagai etnis yang ada di tanah air, sehingga mereka sadar
bahwa etnis mereka bukanlah satu-satunya etnis yang ada di tanah air. Kedua,
lokalisasi SDM seringkali berakibat pada kekurangan tenaga pendidik untuk
materi tertentu karena tingginya kebutuhan sekolah-sekolah di satu daerah
terhadap tenaga pendidik tersebut. Sementara sumberdaya manusia yang dimiliki
sangat tidak memadai. Akibatnya, banyak daerah memaksa tenaga pendidik yang ada
untuk mengajarkan materi pelajaran di luar bidang keahliannya guna memenuhi
tuntutan atas ketersediaan guru di bidang-bidang tertentu tersebut.
M.
Hidayat mengidentifikasi dua hal persoalan penting dalam hal SDM yang
menyebabkan pendidikan di Era Otonomi Daerah tidak bejalan dengan baik, yaitu
guru yang kurang profesional dan pejabat yang tidak kompeten.[5]
2. Ketidaksiapan daerah
Tidak
semua daerah memiliki sumberdaya manusia yang memiliki kesiapan yang sama untuk
mengelola pendidikan secara baik. Ada daerah yang merespon kewenangan yang
besar ini dengan berbagai program yang bertujuan untuk memajukan pendidikan di
daerahnya, baik dalam bentuk peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana
dan prasarana inti dan penunjang yang memadai, pembentukan unit-unit penunjang
penyelenggaraan pendidikan, dan sebagainya. Namun demikian, tidak sedikit pula
daerah yang melihat pemberian kewenangan ini sebagai peluang untuk berbuat yang
menguntungkan bagi peribadi atau kelompoknya.
Dari
sinilah muncul kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran pendidikan,
keberpihakan pada pihak-pihak tertentu yang tidak berorientasi pada kualitas,
penerimaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kurang selektif, dan
pembuatan program-program yang yang tidak secara substansial menyentuh
kebutuhan pendidikan. Meskipun kecurigaan ini perlu dibuktikan secara fakta dan
hukum, namun fenomena yang sering ditutup-tutupi ini seolah telah menjadi
rahasia umum di berbagai daerah.
Di
atas nampak ketidaksiapan daerah dalam hal pengelolaan pendidikan, terutama
kemampuan sumberdaya manusia daerah mengelola penyelenggaraan pendidikan yang
akuntabel. Di samping itu, ketidaksiapan juga dapat dilihat dari ketersediaan
fasilitas pendidikan di daerah-daerah. Daerah-daerah baru yang merupakan
pemekaran dari provinsi atau kabupaten yang sudah lebih dulu ada seringkali
masih belum memiliki perangkat, fasilitas dan sarana pendidikan yang memadai.
Efek
lebih lanjut dari ketidak siapan daerah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan adalah adanya kesenjangan prestasi belajar siswa dari berbagai
daerah. Sudah dapat dipastikan bahwa daerah atau kota yang memiliki pendapatan
daerah yang lebih besar, fasilitas, sarana dan parasarana pendidikan yang lebih
lengkap, serta sumberdaya manusia yang lebih baik mampu menyelenggarakan
pendidikan yang lebih berkaulitas serta hasil pendidikan yang lebih kompeten.
Sementara sebaliknya daerah-daerah yang memiliki sumber anggaran yang lebih
kecil, fasiltas dan sarana yang belum lengkap serta sumberdaya manusia yang
belum maksimal, tentu akan sulit mengejar ketertinggalan. Daerah-daerah pada
kelompok kedua inilah yang dapat dikatkan kurang siap untuk menyelenggarakan
pendidikan secara desentralistik.
3. Berorientasi Nilai dan kelulusan
Pemerintah pusat
berupaya meminimalisir kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah dengan penerapan
standar nasional pendidikan[6]
dan penyelenggaraan ujian nasional. Standar nasional mengamanatkan adanya
delapan standar yang harus ditetapkan oleh pemerintah guna menghindari
kesenjangan kualitaspendidikan, yaitustandarisi,standar proses,standarkompetensilulusan,standarpendidikdantenagakependidikan,standarsaranadanprasarana,standarpengelolaan,standarpembiayaan,
danstandarpenilaianpendidikan.[7]
Di samping penetapan
dan pemberlakuan berbagai standar pendidikan di atas, ujian nasional merupakan
salah satu perangkat yang diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kualitas
pendidikan. Dengan naskah ujian yang dibuat oleh pemerintah pusat, seluruh
siswa yang akan menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah harus mengikuti ujian akhir, dan harus mencapai standar nilai minimum
yang ditetapkan untuk dianggap lulus. Diharapkan pemberlakuan ujian nasional
ini dapat memacu para pengemban otoritas pendidikan daerah untuk mampu
meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing sehingga tidak
tertinggal dari daerah lain. Ukurannya adalah pemenuhan nilai standar minimum
yang ditetapkan. Di sinilah persoalan besar mulai mengintai.
Bagi sebagian
pemerintah daerah, amanat standar nasional pendidikan dan ujian nasional ini
merupakan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Bagi
sebagian pemerintah daerah yang lain, pemberlakuan ujian nasional merupakan
tuntutan untuk menghasilkan siswa yang memiliki hasil ujian yang berada di atas
nilai minimum nasional. Perbedaan dalam memandang persoalan ini berimplikasi
besar terhadap etika penyelenggaraan pendidikan. Jika pandangan kelompok yang
pertama lebih kepada penyediaan layanan pendidikan yang berorientasi kualitas,
maka kelompok yang kedua lebih berupaya bagaimana memperoleh nilai ujian yang
melebih standar minimum yang ditetapkan, maka kemudian banyak daerah yang
mencanangkan lulus UN 100% sebagai target pencapaian bidang pendidikan. Target
yang ditetapkan oleh kepala daerah kemudian disosialisasikan oleh dinas
pendidikan dan dibebankan kepada para kepala sekolah untuk pencapaiannya.
Banyak kepala sekolah
yang menyadari keterbatasan dan rendahnya kulitas pendidikan yang dimiliki
sekolahnya, tetapi mereka tetap dituntut untuk memaksimalkan jumlah lulusan
ujian nasional dari lembaga-lembaga pendidikan mereka. Walahsil, berbagai cara,
dari yang halal hingga yang haram pun dilakukan. Contoh upaya halal yang
menganggu proses pendidikan adalah try-out yang dilakukan berulang-ulang dan
pengurangan jumlah jam pelajaran non-UN. Sementara cara haram yang masih
ditemukan dalam proses ujian nasional adalah pembocoran naskah ujian ataupun
kunci jawabanya dan melakukan kerjasama dengan para pengawas ujian dan pengawas
indepneden untuk membiarkan terjadinya perilaku curang dan tidak jujur dalam pelaksanaan
ujian nasional.
Orientasi nilai ujian
nasional yang menjadi tujuan penyelenggaraan pendidikan daerah dan
lembaga-lembaga pendidikan pada gilirannya menciderai bahkan merusak mental
penyelenggara pendidikan dan terlebih parah lagi mental para siswa. Seolah
prinsip menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan menjadi bagian dari
proses pendidikan kita.
4. Hilangnya narasi besar pendidikan
Ada
satu hal penting yang hilang dari dunia pendidikan kita seiring dengan
berlakunya desentralissasi pendidikan, yaitu narasi besar pendidikan nasional.
Pada masa lalu, kita sering mendengar nasionalisme dan patriotisme sebagai
nilai yang harus ditanamkan lewat pendidikan. Lebih dari itu, nasionalisme dan
patriotisme tersebut juga mewarnai berbagai kegiatan lembaga pendidikan baik
formal maupun non-formal. Karena itu, tidak heran jika ada kurikulum resmi yang
berorientasi pada nasionalisme dan patriotisme, serta ada aktivitas
ekstrakurikuler yang berorientasi pada nasionalisme dan patriotisme.
Pada
masa orde baru, Pendidikan Pancasila menjadi sebuah narasi besar yang mewarnai
hampir seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara. Seluruh lembaga formal
pendidikan dan lembaga-lembaga non kependidikan diwarnai dengan semangat
internalisasi nilai-nilai Pancasila. Terlepas dari hal-hal negatif yang dibawa,
pendidikan Pancasila telah menjadi wabah di seluruh Indonesia dan menjadi
narasi besar pendidikan nasional.
Dewasa
ini, pendidikan kita kehilangan narasi besarnya, sehingga pendidikan nasional
seperti kehilangan kepentingan untuk diperjuangkan bersama. Pentingnya narasi
besar pendidikan dinyatakan oleh Neil Postman dalam karya provokatifnya “The
End of Education.” Menurut Postman, pendidikan memerlukan sebuah narasi bersama
yang menegaskan identitas bersama, kepentingan bersama dan nilai-nilai moral
yang dianut bersama.[8]
Ketiadaan narasi besar yang menyuarakan kepentingan bersama dalam konteks
negara, menyebabkan berkurangnya nilai-nilai komunalitas sebagai bangsa. Jika
kondisi ini dibiarkan tentu negara ini hanya akan menjadi kumpulan
kelompok-kelompok orang yang memiliki dan memperjuangkan kepentingannya
masing-masing.
Melihat
fenomena yang hadir di dunia pendididikan dewasa ini, dengan ketidakjelasannya
narasi bersama dalam pendidikan, maka tidak mengherankan jika para penyelenggara
pendidikan, baik di birokrasi pemerintahan, di lembaga pendidikan negeri dan
lembaga pendidikan swasta, lebih memprioriatskan kepentingan kelompok kecil
mereka dan kurang memeperhatikan kepentingan bersama. Masalahnya adalah tidak
jelasnya apa yang dimaksud dengan kepentingan bersama dalam pendidikan.Di
sinilah nampak bahwa pendidikan kita seperti kehilangan nilai-nilai sejatinya.
Pendidikan seolah-olah hanya dijadikan sebagai instrumen untuk menciptakan
manusia yang cerdas dan berprestasi.
Ada
beberapa narasi bersama yang sering dimunculkan saat ini. Di antaranya adalah
internasionalisasi pendidikan dan pendidikan karakter. Dua istilah tersebut
dewasa ini ramai dibincangkan dan dikesankan menjadi kepentingan bersama-sama
dalam hal pendidikan. Namun demikian keduanya masih perlu diuji lebih lanjut
kelayakannya untuk dapat menjadi narasi bersama dalam pendidikan.
D. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pendidikan
Politik
dan pendidikan adalah dua dari beberapa tema yang senantiasa menarik minat
banyak orang untuk berdiskusi. Politik, meski sebatas wacana, sering menjadi
bahan diskusi dari berbagai kalangan masyarakat, baik secara formal maupun
nonformal. Pendidikan juga sering menjadi bahan diskusi karena penyelenggaraan
pendidikan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
Indonesia. Jika masing-masing dari tema politik dan pendidikan telah menjadi
tema yang senantiasa menarik untuk didiskusikan, maka tentu akan lebih menarik
jika kedua tema itu digabungkan. Tema
Pendidikan dan Otonomi Daerah merupakan tema yang menggabungkan dua tema
terpisah di atas. Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan sistem pendidikan
yang desentralistik telah melahirkan berbagai persoalan baru di dunia
pendidikan sebagaimana telah dijelaskan di muka. Melihat berbagai persoalan di
atas, maka perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai hal-hal berikut ini.
1. Pentingnya narasi besar
Sebagaimana telah dijelaskan di atas,
ketiadaan narasi bersama dalam pendidikan telah menyebabkan dunia pendidikan
kehilangan misi besarnya. Saat ini ketiadaan narasi itu seolah-olah tertutupi
oleh adanya upaya daerah-daerah untuk berkonsentrasi pada peningkatan berbagai
aspek pendidikan. Namun pada gilirannya,
ketiadaan narasi bersama dalam pendidikan dapat menurunkan kulitas pendidikan
dan runtuhnya nilai-nilai kebangsaan.
Pendidikan
yang tidak memiliki narasi bersama, adalah pendidikan yang tidak memperhatikan
humanitas manusia. Hal ini karena pendidikan tersebut lebih berorientasi pada
kompetensi siswa setelah belajar, bukan pada kualitas pribadi siswa itu
sendiri. Oleh karena itu, Postman berpendapat bahwa pendidikan baru dapat
dikatakan bermakna apabila guru, orang tua, dan para siswa memiliki kesamaan
pandangan dalam melaksanakan pendidikan, baik formal, nonformal dan informal.[9]
Tantangan
besar dunia pendidikan dewasa ini adalah memastikan bahwa pendidikan kita
memiliki sebuah narasi besar yang mencerminkan kepentingan bangsa dan negara
secara umum. Kepentingan bangsa dan negara yang merupakan kepentingan dan
kepedulian bersama dapat diwujudkan dalam sebuah narasi besar pendidikan yang
akan menjadi rujukan bagi berbagai pihak penyelenggara pendidikan baik formal,
nonformal, maupun informal. Oleh karena itu, rumusan mengenai narasi pendidikan
harus diperhatikan secara bersama-sama, sehingga kita tidak terjebak pada
penyelenggaraan pendidikan yang normatif dan administratif.
2. Orientasi kualitas bukan formalitas
Ada
dua fenomena yang belakangan ini menggejala di sekolah-sekolah di Indonesia,
yaitu perhatian yang begitu besar terhadap ujian nasional dan keinginan untuk
internasionalisasi pendidikan. Bila diperhatikan, sikap berbagai lembaga
pendidikan terhadap dua hal tersebut mencerminkan bahwa kebanyakan lembaga
pendidikan berorientasi pada formalitas dan bukan kualitas, meskipun sejatinya
ujian nasional dan internasionalisasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas.
Tuntutan
terhadap sekolah dan daerah untuk menghasilkan siswa-siswi yang lulus ujian
nasional secara maksimal, telah menyebabkan hilangnya orientasi kualitas pada
pendidikan nasional. Setiap daerah dan sekolah seakan berlomba-lomba untuk
memperoleh nilai ujian setingi-tingginya sehingga bisa mencapai target jumlah
kelulusan siswa. Tuntutan ujian nasional dan implikasinya pada siswa secara
nyata telah merubah orientasi atau tujuan pendidikan di daerah dan sekolah.
Setiap penyelenggaraan ujian nasional, selalu menyisakan cerita tentang
upaya-upaya tidak halal yang dilakukan siswa dengan atau tanpa bantuan sekolah.
Ketika
nilai ujian nasional telah menghantui pikiran siswa dan penyelenggara
pendidikan, maka pendidikan telah kehilangan arahnya. Oleh sebab itu perlu
dipikirkan cara untuk merubah cara berpikir (mindset) terhadap penyelenggaraan pendidikan dari pendidikan yang
berorientasi semata-mata kelulusan dan nilai, menuju penyelenggaraan yang
berorentasi pada kualitas proses dan hasil pendidikan.
Di
samping ujian nasional, internasionalisasi pendidikan juga merupakan hal lain
yang menghantui pikiran penyelenggara pendidikan. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah “menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan
pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional.”[10]
Amanat ini membuat pemerintah merumuskan apa yang disebut sebagai Rintisan
Sekolah Berstandar Internasional dan Sekolah Berstandar Internasional.
Sekolah-sekolah
yang telah memiliki fasilitas yang memadai dan prestasi yang baik dapat membuka
kelas-kelas internasional dan menjadi Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional. Dengan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, banyak sekolah negeri yang berupaya untuk menjadi
Sekolah Berstandar Internasional dengan terlebih dahulu menjadi Rintisan
Sekolah Berstandar Internasional. Hal menarik yang memicu sekolah sekolah untuk
menjadi sekolah RSBI adalah di samping meningkatkan prestise sekolah, juga
peluang untuk memperoleh dana tambahan baik dari pemerintah sebagai dana
penyiapan RSBI, maupun dari orangtua siswa untuk penyelenggaraan pendidikan.
Fenomena
Sekolah Berstandar Internasional tersebut menjadi keprihatinan banyak pihak,
karena banyak sekolah yang menjadi RSBI lebih memperhatikan aspek formalitas,
seperti ruangan yang eksklusif, guru yang bisa berbahasa Inggris dan biaya yang
lebih tinggi. Sementara aspek substansialnya seperti kehilangan arah, sehingga
muncul pertanyaan mendaasar, sebenarnya apa yang ingin dicapai dengan sekolah
bertaraf internasional.
3. Pemerataan akses dan sumberdaya
Ketika
Undang-Undang mengenai otonomi daerah diberlakukan, nampak bahwa kesiapan
daerah untuk melaksanakan otonomi bidang pendidikan sangat beragam. Dua
persoalan utama yang perlu dicarikan solusinya adalah pemerataan akses dan
pengembangan sumber daya manusia.
Penyediaan
atau peningkatan sarana dan pra-sarana pendidikan perlu terus ditingkatkan
untuk dapat meningkatkan akses terhadap pendidikan. Persoalan akses tentu tidak
mengganggu penyelenggaraan pendidikan di kota-kota yang prasarana
transportasinya memadai. Namun ia menjadi masalah besar di daerah-daerah yang
memiliki wilayah yang cukup luas, banyak masyarakat yang tinggal di daerah yang
sulit dijangkau, dan prasarana transportasi yang kurang memadai. Persoalan
geografis dan fasilitas transportasi sering menjadi kendala utama pemerataan
akses pendidikan. Pada gilirannya persoalan akses ini juga mempengaruhi tingkat
partisipasi pendidikan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan berbagai alternatif
bagi daerah-daerah yang memiliki masalah dengan keterbatasan akses, karena
berbagai kendala di atas.
Sumberdaya,
baik manusia maupun benda, juga perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak
daerah yang melakukan otonomi pendidikan tidak didukung oleh sumberdaya
pendidikan yang memadai. Keterbatasan sumberdaya ini terjadi sebagai akibat
dari tidak meratanya penyebaran penduduk, tidak seimbangnya penyebaran ekonomi
dan tidak meratanya pembangunan. Akibatnya sumberdaya yang baik terkonsentrasi
di kota-kota besar.
Perlu
ada pemikiran dan upaya serius (affirmative
action) untuk membantu daerah-darah yang memiliki sumberdaya yang kurang
memadai. Pemerataan sumberdaya dapat dilakukan dengan menyiapkan generasi muda
di berbagai daerah untuk meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu menciptakan
proses pendidikan yang berkualitas. Di samping itu, perlu juga dibuka peluang
untuk mendatangkan sumberdaya dari daerah lain guna membantu percepatan
pembangunan pendidikan di daerah-daerah yang sumberdayanya relatif memadai. Hal
terakhir ini memerlukan campur tangan pemerintah pusat dan keterbukaan
pemerintah daerah demi pembangunan pendidikan.
b.
Kualitas pendidikan
Realitas
menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia relatif rendah yang
menyebabkan sulitnya bangsa Indonesia bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Kualitas pendidikan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh dua faktor yang
mendukung, yaitu internal dan eksternal.[11]
Faktor internal meliputi jajaran dunia pendidikan, seperti Depdiknas, Dinas
Pendidikan daerah dan sekolah yang berada di garis depan, dan faktor eksternal
yaitu masyarakat pada umumnya. Dua faktor ini haruslah saling menunjang dalam
upaya peningkatan kualitas tersebut. Salah satu implikasi langsungnya ialah
pada perlunya program-program yang terkait seperti penyediaan dan rehabilitasi
sarana dan prasarana belajar, guru yang berkualitas, buku pelajaran bermutu
yang terjangkau masyarakat, alat bantu belajar untuk meningkatkan kreativitas,
dan sarana penunjang belajar lainnya.
Kualitas
pendidikan mencakup aspek input, proses dan output, dengan catatan bahwa output
sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat
kesiapan input. Contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan tenaga
pendidik/kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pengawas, staf dinas
pendidikan, pengembangan dewan pendidikan, dan komite sekolah, rasio
(siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ruang kelas, siswa/ sekolah), pengembangan
bahan ajar, pengembangan tes standar di tingkat kabupaten/kota, biaya
pendidikan per siswa, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas,
pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontektual, pembelajaran kooperatif
dan sebagainya).
E. Penutup
Berbagai persoalan
dan pemikiran di atas menunjukkan bahwa pendidikan nasional Indonesia sedang
mengalami dinamika yang luar biasa besar. Dinamika ini terjadi karena sebagai
negara, Indonesia sedang dalam proses transisi panjang menjadi negara
demokrasi. Otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian
dari proses transisi tersebut, sehingga tidak mengherankan apabila banyak
dijumpai kejanggalan atau anomali dan ketidakpuasan atas apa yang sedang
terjadi.
Kunci keberhasilan
pendidikan nasional adalah penyelenggaraan pendidikan di lembaga-lembaga
pendidikan. Oleh karenanya lembaga-lembaga pendidikan harus benar-benar
disiapkan menjadi lembaga lembaga yang beorientasi pada pengembangan
kualitas-kualitas pribadi siswa, tidak hanya mengembangkan intelektualitas dan
berpaku pada formalitas. Untuk itu, Mochtar Buchory pernah mengemukakan, bahwa
dunia pendidikan kita tidak sekedar memerlukan reformasi seperti yang terjadi
di bidang politik dan ekonomi, tetapi ia memerlukan transformasi guna
menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.[12]
Oleh karenanya, lanjut Buchory, guru harus dilepaskan dari beban politik dan
kepentingan sepihak birokrasi, guru harus diberikan keleluasaan untuk mendidik
karakter siswa.[13]
Daftar Pustaka
Buchory, Mochtar (2001), Pendidikan Antisipatoris. Jakarta:
Penerbit Kanisius, 2001, hal. 71
Buhory, M. H. (2007) ‘Akuntabilitas
Instansi Pemerintah dalam Bidang Pendidikan di Era Otonomi Daerah,’ Jurnal Ilmu Pendidikan (Universitas Negeri
Malang) Tahun 34 No. 2, Juli 2007, hal. 115
‘Kemdikbud kaji ulang konsep
otonomi pendidikan’Kompas Online edisi
29 Nopember 2011 http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/29/09304757/Kemdikbud.Kaji.Ulang.Konsep.Otonomi.Pendidikandiakses
tanggal 16 April 2011.
Hidayat, M. (2011) ‘Masalah Mutu Pendidikan di Era Otonomi
Daerah’, makalah disampaikan di LPMP Sulawesi Selatan, 16 Nopember 2011.
Nata, Abuddin (2004), ‘Menggagas sistem
pendidikan masa depan dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah,’ Jurnal Didaktika Islamika (UIN Jakarta), Vol.
VI, No. 2, tahun 2004, hal. 12.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Postman, Neil (1995), The
End of Education: Redefining
the value of school, New York: Alfred A Knopf,
1995.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang
Revisi Kedua atas Undang-Undang No. 32 tahun 2004.
Catatan:
Tulisan ini pernah disampaikan pada Pertemuan
Nasional Jaringan Demokrasi Antar-Kampus yang diselenggarakan Pusat Studi Islam
dan Kenegaraan Indonesia (PSIK-Indonesia), Bogor, 25 April 2012.
[1]“Kemdikbud kaji ulang konsep otonomi
pendidikan” diambil dari Kompas Online edisi 29 Mei
2016. http://eduka
[2]Muhammad Hasanuddin Buhory, ‘Akuntabilitas Instansi Pemerintah
dalam Bidang Pendidikan di Era Otonomi Daerah,’ Jurnal Ilmu Pendidikan (Universitas Negeri Malang) Tahun 34 No. 2, Juli
2007, hal. 115
[3] Abuddin Nata, Menggagas sistem pendidikan masa depan dalam
kerangka pelaksanaan otonomi daerah,’ Jurnal Didaktika Islamika (UIN Jakarta), Vol. VI, No. 2, tahun 2004, hal.
12.
[4] Menurut UU No. 20 tahun 2003, tujuan
pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
[5] Lihat M. Hidayat, Masalah Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah,
makalah disampaikan di LPMP Sulawesi Selatan, 16 Nopember 2011.
[6] Lihat Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang dibuat berdasarkan amanat UU No. 20 tahun 2003.
[7] Untuk penjelasan lebih lanjut tentang berbagai standar tersebut,
lihat PP No. 19 tahun 2005.
[8] Neil Postman, The End of
Education: Redefining the value of
school, New York: Alfred A Knopf, 1995.
[9] Neil Postman, The End of
Education: Redfining the value of school, New York: Alfred A Knopf, 1995.
[10] Lihat UU No. 20 tahun 2003, pasal 50 ayat 3.
[12] Mochtar Buchory, Pendidikan
Antisipatoris. Jakarta: Penerbit Kanisius, 2001, hal. 71
[13] Mochtar Buchory, Pendidikan
Antisipatoris. Jakarta: Penerbit Kanisius, 2001, hal. 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar