SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH AL-AZHAR DINIYYAH (STITAD)
JAMBI
SILABUS MATA KULIAH
1.
Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Materi Fiqh III
Kode Mata Kuliah :
Bobot : 2 SKS
Jenjang/ Program : S1/ PAI
Semester :
IV
Dosen : Sumanto, M. Pd.I
Tahun Akdemik : 2015/2016
2. Deskripsi Isi
Fiqh Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) hukum ekonomi Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
Fiqh Muamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embriyo) hukum ekonomi Islam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
3.
Tujuan Mata Kuliah/ Kompetensi
Mahasiswa dapat
memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip hukum muamalat
dalam kegiatan ekonomi baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun
lembaga-lembaga keuangan syari’ah.
4.
Pendekatan Pembelajaran
Metode :
Ceramah, Diskusi dan Presentasi
Tugas : Tugas Individu dan Kelompok
5.
Evaluasi
Nilai akhir didasarkan atas:
Partisipasi kelas :
10%
Tugas :
20%
Ujian Tengah Semester :
30%
Ujian Akhir Semester :
40%
Konversi nilai angka dalam bentuk huruf adalah sebagai
berikut:
40 - 49 :
E
50 - 59 :
D
60 - 69 :
C
70 - 79 :
B
80 > : A
6. Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
6. Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1 : Penjelasan Silabus dan Kontrak Belajar
Pertemuan 2 : Jinayat; Macam-macam Pembunuhan, Syarat-syarat Qishas
Pertemuan 3 : Diyat
(denda); Dakwaan Pembunuhan dengan tidak ada saksi, Kafarat Membunuh Orang (Nurrois, Muadzah)
Pertemuan 4 : Hudud;
Larangan Bezina, Larangan Menudu orang berzina, Larangan Minum Khamar (Ridwan, iin Hanifah)
Pertemuan 5 : Larangan Mencuri; Hukuman bagi Pencuri dan Perampok (Muslimin, Devi)
Pertemuan 6 : Makanan
dan Penyembelihan; Binatang air, Binatang yang hidup di drat dan di air,
hukum memyembelih (Riko, Sinta)
Pertemuan 7 : Musyarakah dan permasalahannya (Heri, Susi, Hudori)
Pertemuan 8 : Jihad (peperangan); Tujuan perang, hukum berperang, syarat wajib
berperang
Pertemuan 9 : UTS
Pertemuan 10: Udhiyah (hewan qurban); sejarah qurban,
jenis hewan qurban, syarat hewan qurban
Pertemuan 11 : Al-Ijarah
Pertemuan 12 : Khiyar (pengertian, macam-macam dan hikmahnya)
Pertemuan 13 : Ariyah dan Hiwalah
Pertemuan 14 : Sumpah dan Nazar
Pertemuan 15 : UAS
7.
Bahan Bacaan:
a.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqih Muamalah.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
b.
Mas'adi, Ghufron A. 2002. Fiqih Muamalah Kontekstual.
Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada
c.
Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalat. Jakarta: Gema Media Pratama
d. Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. jakarta: PT RajaGrafindo
Persada
e. Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
f. Ash-Shawi, Shalah dan Abdullah al-Mushlih. 2001. Fikih Ekonomi Keuangan
Islam. Jakarta: Darul Haq
g. Dewan Syari’ah Nasional
MUI-Bank Indonesia. 2006. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI.
Jakarta: Gaung Persada
h. Hasan, M. Ali. 2003. Berbargai
Macam Transaksi dalam Islam (fiqh Muammalah). Jakarta: Raja Grafindo
Persada
i.
Karim, Adiwarman Azwar. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer.
Jakarta: Gema Insani Press.
j.
Sayid Sabiq.1997. Fiqh al-Sunnah: Bandung: PT. Al-Ma’arif.
k. Ibn Rusyd, Bidayatul
al-Mujtahid
l.
‘Ali al-Hafif, Ahkam al-Mu’amalah
m. ‘Ali Fikri, Ahkam al-Mu’amalah
n. Muhammad Salam Madkur,
al-Mal wa al-iltizam
o. T.M. Hasbi Ash
Shidieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah
p. Al-Husayni, al-Milkiyah
fi al-Islam
q. Karnaen A.
Perwiraaatmadja dan Syafe’I Antonio, Bank Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar