Kamis, 17 Maret 2016

SILABUS FIQIH II



SILABUS FIQH II
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-AZHAR DINIYYAH (STITAD)
JAMBI
Mata Kuliah                          : Fiqih II
Fakultas                                 : Tarbiyah
Jurusan                                 : PAI
Program Studi                      : S.1
Bobot                                      : 2 SKS
Waktu                                     : 90 Menit
Dosen                                                : Sumanto, M. Pd.I
I. Sinopsis Mata Kuliah
Mata Kuliah fiqih II memaparkan masalah munakahat, mawaris, dan jinayah. Munakahat mencakup nikah, perwalian, mawani’ nikah, hak dan kewajiban suami istri dan batalnya pernikahan. Dalam bidang mawaris dibahas arti pewaris, harta warisan, ahli waris, dan cara pembagian harta warisan , dan bidang jinayah termasuk hudud, qishash, dan ta’zir.
II. Kompetensi Mata Kuliah
Selesai mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, kewarisan serta yang menyangkut dengan jinayah dalam perspektif syara’
III. Indikator Kompetensi
Mahasiswa mampu:
  1. Dapat menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti pengertian, syarat, rukun, wanita yang dilarang dinikahi, wali dan sebagainya.
  2. Mampu menjelaskan jenis-jenis putusnya pernikahan serta akibat yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, dan anak
  3. Dapat membedakan mana hak suami, kewajiban istri, hak istri kewajiban suami serta yang menjadi hak dan kewajiban bersama istri.
  4. Dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kewarisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing.
  5. Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ajaran Islam
  6. Dapat menjelaskan dan membedakan aspek-aspek jinayah dari segi jenis perbuatan, pembuktian, dan sanksinya.

IV. Topik dan Subtopik
No
Topik Perkuliahan
Sumber
1.
Nikah : a. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan dan Hikmah  Pernikahan
             b.Syarat dan rukun Nikah

2.
a. Kafa’ah (kesetaraan): Pengertian, dasar hukum, konsep kafa’ah
b. Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, melihat perempuan yang dipinang serta tujuannya.

3.
a. Mahar : Pengertian, dasar hukum, macam-macam mahar
b Walimah: Pengertian, Dasar Hukum, Hikmah dari syariat Walimah


 4

Wali dan Saksi
a.     Pengertian dan dasar hukum wali.
b.     Persyaratan, macam-macam dan urutan wali
c.       Pengertian dan Persyaratan saksi

5
Larangan Pernikahan/Perempuan yang haram dinikahi (Dasar Hukum, Pengertian Muabbad dan ghairu muabbad)

6
Putusnya pernikahan (karena kematian dan talak: Pengertian, Macam-macam, akibat hukum Thalak)

7
Putusnya pernikahan (khulu’, Fasakh, zhihar: Pengertian, dasar hukum, akibat hukumnya)

8
Hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga

9
Mawaris
a.   Pengertian dan dasar hukum, istilah-istilah dalam kewarisan
b.  Syarat dan rukun kewarisan

10
Sebab-sebab mewarisi dan faktor penghalang mendapat warisan

11
Ahli waris golongan laki-laki dan perempuan serta bagian masing-masing


12
Ashhab al-Furudh dan ashabah serta bagian masing-masing,
Hijab dan macam-macamnya

13
Qishash (Pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

14
Hudud (pengertian, macam-macam dan pembuktiannya)

15
Ta’zir (Pengertian, macam-macam, dan pembuktiannya)


V. Referensi
  1. Buku Wajib
  1. Al-Qur’an al-Karim
  2. Ib Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Miwaqqi’in ’an Rab al-’Alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt
  3. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989
  4. Muhammad Rawwas Qal-ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab r.a terj. M.Abdul Nujieb AS,.dkk Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
  5. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut, Dar al-Fikr, 1992
  1. Buku Anjuran
  1. ’Abd Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ’ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995
  2. Ibn Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II. Tt
  3. Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, kart PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
  4. Ahmad Ropiq, Hukum Isam di Indonesia, 2003
  5. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, 1992
  6. Abdul Hakim, Mu’in al-Mubin
  7. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: 2006
  8. ------------------------, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003
  9. ------------------------, Hukum Kewarisan Islam
  10. ------------------------, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam  dalam lingkungan Adat Minang Kabau, 1984

Tidak ada komentar:

Posting Komentar