SILABUS FIQH II
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL-AZHAR DINIYYAH
(STITAD)
JAMBI
Mata Kuliah : Fiqih II
Fakultas : Tarbiyah
Jurusan : PAI
Program Studi : S.1
Bobot : 2 SKS
Waktu :
90 Menit
Dosen :
Sumanto, M. Pd.I
I. Sinopsis Mata Kuliah
Mata Kuliah fiqih II
memaparkan masalah munakahat, mawaris, dan jinayah. Munakahat mencakup nikah,
perwalian, mawani’ nikah, hak dan kewajiban suami istri dan batalnya
pernikahan. Dalam bidang mawaris dibahas arti pewaris, harta warisan, ahli
waris, dan cara pembagian harta warisan , dan bidang jinayah termasuk hudud,
qishash, dan ta’zir.
II. Kompetensi Mata Kuliah
Selesai
mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mengetahui dan memahami hal-hal
yang berkaitan dengan pernikahan, kewarisan serta yang menyangkut dengan
jinayah dalam perspektif syara’
III. Indikator Kompetensi
Mahasiswa
mampu:
- Dapat menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti pengertian, syarat, rukun, wanita yang dilarang dinikahi, wali dan sebagainya.
- Mampu menjelaskan jenis-jenis putusnya pernikahan serta akibat yang ditimbulkannya terhadap suami, istri, dan anak
- Dapat membedakan mana hak suami, kewajiban istri, hak istri kewajiban suami serta yang menjadi hak dan kewajiban bersama istri.
- Dapat menjelaskan istilah-istilah dalam kewarisan, siapa saja ahli waris dan berapa bagian-bagian masing-masing.
- Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ajaran Islam
- Dapat menjelaskan dan membedakan aspek-aspek jinayah dari segi jenis perbuatan, pembuktian, dan sanksinya.
IV. Topik dan Subtopik
No
|
Topik Perkuliahan
|
Sumber
|
1.
|
Nikah : a. Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan
dan Hikmah Pernikahan
b.Syarat dan rukun Nikah
|
|
2.
|
a. Kafa’ah (kesetaraan): Pengertian,
dasar hukum, konsep
kafa’ah
b. Khitbah (Peminangan): Pengertian, Dasar Hukum, melihat
perempuan yang dipinang serta tujuannya.
|
|
3.
|
a. Mahar : Pengertian, dasar hukum,
macam-macam mahar
b Walimah: Pengertian, Dasar Hukum, Hikmah
dari syariat Walimah
|
|
4
|
Wali dan Saksi
a. Pengertian dan dasar hukum
wali.
b. Persyaratan, macam-macam dan
urutan wali
c. Pengertian
dan Persyaratan saksi
|
|
5
|
Larangan Pernikahan/Perempuan
yang haram dinikahi (Dasar Hukum, Pengertian Muabbad dan
ghairu muabbad)
|
|
6
|
Putusnya pernikahan (karena
kematian dan talak:
Pengertian, Macam-macam, akibat hukum Thalak)
|
|
7
|
Putusnya pernikahan (khulu’,
Fasakh, zhihar: Pengertian, dasar hukum, akibat
hukumnya)
|
|
8
|
Hak dan kewajiban suami istri dalam Rumah Tangga
|
|
9
|
Mawaris
a. Pengertian dan dasar hukum, istilah-istilah dalam
kewarisan
b. Syarat dan rukun kewarisan
|
|
10
|
Sebab-sebab mewarisi dan faktor
penghalang mendapat warisan
|
|
11
|
Ahli waris golongan laki-laki
dan perempuan serta bagian masing-masing
|
|
12
|
Ashhab al-Furudh dan ashabah
serta bagian masing-masing,
Hijab dan macam-macamnya
|
|
13
|
Qishash (Pengertian,
macam-macam dan pembuktiannya)
|
|
14
|
Hudud (pengertian,
macam-macam dan pembuktiannya)
|
|
15
|
Ta’zir (Pengertian,
macam-macam, dan pembuktiannya)
|
|
V. Referensi
- Buku Wajib
- Al-Qur’an al-Karim
- Ib Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Miwaqqi’in ’an Rab al-’Alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt
- Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, Juz IV, Damsyiq: Dar al-Fikr, 1989
- Muhammad Rawwas Qal-ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar Bin Khattab r.a terj. M.Abdul Nujieb AS,.dkk Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Beirut, Dar al-Fikr, 1992
- Buku Anjuran
- ’Abd Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ’ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995
- Ibn Rusyd al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Juz II. Tt
- Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, kart PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
- Ahmad Ropiq, Hukum Isam di Indonesia, 2003
- Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, 1992
- Abdul Hakim, Mu’in al-Mubin
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: 2006
- ------------------------, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003
- ------------------------, Hukum Kewarisan Islam
- ------------------------, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam lingkungan Adat Minang Kabau, 1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar